Buruh Tani di Kapuas Ditangkap karena Sabu

Seorang buruh tani berinisial M (48) beserta barang bukti berupa delapan paket sabu, dua ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu. (Foto: Humas Polres Kapuas)

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Seorang buruh tani berinisial M (48) ditangkap oleh Kepolisian Resor Kapuas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pondok milik M yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 20.20 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga. “Tersangka diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu tanpa hak,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Juli 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas hitam, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

M saat ini ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diketahui merupakan warga asli Desa Harapan Baru dan bekerja sebagai buruh tani. Ia juga tidak menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah dasar.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas narkotika, khususnya di wilayah pedesaan Kalimantan Tengah.