Bareskrim Usut Dugaan Tambang Ilegal Zirkon Kalteng

Gedung Mabes Polri.

JAKARTA, TABALIEN.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan pertambangan ilegal zirkon di Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan perusahaan PT Karta Res Lisbeth Mineral (KRLM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan Marcel Sunyoto selaku Direktur PT Karya Lisbeth telah ditetapkan sebagai terlapor. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” kata Nunung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Nunung menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut. Polri akan menggelar perkara penetapan tersangka dalam minggu ini.

“Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” ujar Nunung.

Kasus dugaan tambang ilegal ini terungkap setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat pembatalan tersebut diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian zirkon di Kalimantan Tengah.

Pertemuan silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama yang lebih intensif antara Pemerintah Desa Basuta Raya dengan media massa dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa.