Masa Sidang II, DPRD Tetapkan Perda Kemiskinan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan satu peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan serta lima keputusan dewan pada masa persidangan II tahun sidang 2025/2026, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Rabu (08/04/2026).
Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya.
“Di masa persidangan II ini kami telah menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah,” kata Nenie saat memimpin rapat paripurna.
Selain menetapkan Perda, DPRD juga mengesahkan lima keputusan dewan terkait agenda legislasi dan pengawasan. Keputusan tersebut antara lain penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus pembentukan panitia khusus pembahasan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Keputusan berikutnya, perubahan atas Keputusan DPRD Kota Palangka Raya Nomor 188.4.43/26/DPRD/2024 tentang penetapan susunan pimpinan dan keanggotaan Bapemperda masa jabatan 2024–2029.
DPRD juga menetapkan keputusan mengenai rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Keputusan lainnya, persetujuan penetapan rancangan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Perda Kota Palangka Raya.
Terakhir, DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana.
Nenie menyampaikan, selama masa persidangan II DPRD juga melakukan pembahasan terhadap delapan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 maupun di luar program tersebut.
“Kami juga melaksanakan pembahasan terhadap delapan rancangan peraturan daerah yang tertuang dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program pembentukan perda 2025,” ujarnya.
Ia berharap seluruh anggota DPRD dapat meningkatkan sinergi dalam menghadapi masa persidangan berikutnya.
Menurut Nenie, anggota dewan perlu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal sebagai bentuk representasi masyarakat Kota Palangka Raya.













