DPRD Minta Pemkot Tertibkan Juru Parkir Liar

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, meminta Pemerintah Kota memperketat pengawasan terhadap juru parkir, terutama yang melakukan praktik liar dan penarikan tarif melebihi ketentuan.

“Kami menerima banyak aduan masyarakat terkait maraknya jukir liar serta penarikan tarif yang melebihi ketentuan Perda,” kata Nenie di Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, keluhan masyarakat muncul akibat ulah sejumlah oknum juru parkir yang menetapkan tarif seenaknya. Padahal, tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp10 ribu untuk truk gandeng, bus, dan mobil box; Rp2.500 untuk kendaraan roda tiga; Rp2.000 untuk sepeda motor; serta Rp1.000 untuk gerobak atau becak.

“Kalau ada yang menarik tarif melebihi ketentuan, harus ditindak. Warga juga harus aktif melapor ke pihak berwenang,” tegasnya.

Nenie menyoroti bahwa praktik jukir liar dapat menyebabkan kebocoran retribusi parkir, yang seharusnya menjadi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.

“Kalau uang parkir bocor, maka target retribusi tidak tercapai. Itu akan berdampak pada pembangunan di kota ini,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong sinergi antara Dinas Perhubungan dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan sistem parkir. Ia berharap pemerintah kota segera mengambil langkah konkret.

“Dengan kerja sama yang baik, sistem parkir yang tertib dan adil bisa terwujud. Pemerintah daerah harus segera ambil langkah konkret untuk menertibkan jukir liar,” tutupnya.