PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah mencatat sejumlah pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Terbaru, Bawaslu Kalteng menerima laporan dari warga Palangka Raya, Tatang Suyatman, terhadap pasangan calon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Selasa (22/10/2024). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal.

“Kamis (24/10/2024) akan dilakukan pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak. Penyelesaian laporan ini sangat singkat, yakni selama 5 hari terhitung sejak laporan disampaikan,” jelas Nurhalina.

Sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat bernama Jeffriko Seran pada 14 Oktober 2024, Bawaslu Kota Palangka Raya telah membuktikan tiga pasangan calon Gubernur Kalteng melakukan pelanggaran APK. Mereka adalah paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi, dan nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen menegaskan ketiga paslon tersebut melanggar SK KPU Nomor 47 Tahun 2024 tentang jumlah billboard yang dipasang di wilayah Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan SK KPU, setiap paslon hanya diperbolehkan menyiapkan dua buah atau 200 persen dari yang disiapkan KPU. Ketiga paslon terbukti memasang lebih dari ketentuan tersebut,” ujar Yansen.

Hasil kajian akan disampaikan ke Bawaslu Kalteng untuk diteruskan ke KPU Kalteng. “Terkait sanksi administratif akan diserahkan ke KPU, apakah berupa penertiban atau diminta melakukan penertiban secara mandiri,” tambahnya.