KPU Kalteng Buka Kesempatan Masyarakat Ajukan Usulan Pertanyaan Debat Publik Pilgub 2024

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. KPU Kalteng mengundang warga untuk mengajukan usulan pertanyaan yang akan digunakan dalam Debat Publik Kedua Pilgub Kalteng 2024.

Pengumuman ini dikeluarkan dengan memperhatikan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.

KPU Kalteng menetapkan beberapa ketentuan dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan usulan pertanyaan:

1. Pertanyaan harus relevan dengan tema debat “Inovasi Pelayanan Publik dalam Menyelesaikan Persoalan Daerah”.
2. Usulan disampaikan dalam bentuk narasi.
3. Batas waktu pengiriman usulan adalah 3 November 2024.
4. Usulan dapat dikirim melalui email tekmas.62@gmail.com atau WhatsApp ke nomor 0811528606 (a.n. Toni Sadoso Saputra).
5. Pengusul wajib melampirkan identitas diri berupa KTP elektronik atau tanda pengenal sah lainnya.

KPU Kalteng menjamin bahwa setiap usulan yang masuk akan diseleksi oleh Tim Penyusun untuk dijadikan bahan pengaya materi debat. Pihak penyelenggara juga memastikan kerahasiaan identitas pengirim usulan akan tetap terjaga.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa isu-isu yang dibahas dalam debat mencerminkan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.

Masyarakat Kalteng diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilgub 2024 yang demokratis dan berkualitas.

Tutup