PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih berlaku hingga 7 November 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya akan mengevaluasi perkembangan kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan evaluasi status tersebut akan mempertimbangkan situasi karhutla di wilayah setempat, termasuk potensi munculnya kembali titik api.

“Nah, ini kita kan status sampai tanggal 7. Kita lihat nanti seperti apa. Status kan sampai tanggal 7,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Fairid, kondisi karhutla masih perlu dipantau secara berkala meskipun situasi di sejumlah wilayah mulai membaik. Pasalnya, potensi kebakaran belum sepenuhnya hilang, terutama di kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan dalam rapat, lapisan gambut pada kedalaman tertentu masih membutuhkan pembasahan untuk mencegah munculnya kembali titik api.

Kondisi lapisan gambut bagian atas dan bawah juga dapat berbeda. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memperhatikan kondisi permukaan tanah.

“Jadi, bukan berarti tidak ada api, tidak ada asap, kita tidak menyiram. Karena situasinya kan berbeda, ini lahannya bukan lahan mineral, tapi gambut, ada perlakuan khusus,” katanya.

Fairid menambahkan, sejumlah titik masih mengeluarkan asap sehingga upaya pembasahan harus tetap dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapsiagaan dan mencegah kebakaran kembali meluas.

Selain penanganan di lapangan, Pemkot Palangka Raya juga terus membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi perkembangan karhutla serta menentukan kebijakan penanganan berikutnya.

Keputusan mengenai kelanjutan status tanggap darurat akan mempertimbangkan kondisi terkini hingga masa berlaku status berakhir pada 7 November 2026. (Mth).

Kredit Redaksi