TABALIEN.COM – Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida, resmi dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama hampir delapan tahun. Pembebasan ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) pagi, saat Jessica melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Kasus Jessica yang mengguncang publik pada tahun 2015 kini telah memasuki babak baru. Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan selama masa tahanan, menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, turut mengonfirmasi kabar pembebasan bersyarat ini.

Pembebasan Jessica didasarkan pada Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. Meskipun bebas, Jessica masih harus memenuhi syarat tertentu, termasuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica terlihat meninggalkan lapas sekitar pukul 09.37 WIB, pembebasan bersyarat merupakan program yang dirancang untuk membantu narapidana berintegrasi kembali ke masyarakat setelah memenuhi kriteria tertentu. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi narapidana dan keluarganya, sambil tetap mempertimbangkan keamanan dan ketertiban umum.

Sebagai syarat pembebasan bersyarat, narapidana harus telah menjalani minimal dua pertiga dari masa hukuman, menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan diterima oleh masyarakat. Untuk anak negara, pembebasan bersyarat diberikan setelah menjalani pembinaan minimal satu tahun. (Mth)