Dua Damang Kepala Adat di Kapuas Dilantik

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. menyampaikan sambutan dalam pelantikan dua Damang Kepala Adat dari Kecamatan Tamban Catur dan Kapuas Hilir.

KUALA KAPUAS, TABALIEN.com – Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, S.P., secara resmi melantik dua Damang Kepala Adat untuk Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Hilir dalam sebuah upacara adat yang khidmat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, belum lama ini.

Kedua tokoh yang dilantik adalah Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur dan Erna Noor Rrpila sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir. Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan memperkuat peran kelembagaan adat di tengah dinamika masyarakat modern.

“Pelantikan Damang ini bukan sekadar seremoni, melainkan amanah besar dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai budaya lokal, khususnya falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat,” tegas Bupati Wiyatno dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Damang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan, pelestarian, serta pembangunan adat istiadat dan hukum adat di wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak perangkat daerah teknis dan para camat untuk bersinergi dengan para Damang, serta memperhatikan kesejahteraan mereka beserta sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, dan Mantir di desa maupun kelurahan.

“Selamat menjalankan tugas. Semoga dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga jati diri budaya daerah kita,” pungkasnya.

Upacara pelantikan turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Kapuas, tokoh adat, tokoh agama, kepala perangkat daerah, serta masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kapuas.