PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Tim Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Tersangka berinisial Z, merupakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

“Tim penyidik tipikor mendapat informasi keberadaan tersangka Z di Jakarta Pusat. Tim kemudian berangkat dari Palangka Raya menuju Jakarta untuk melakukan pencarian,” ujar Erlan.

Tersangka ditemukan di Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani RT 12 RW 09, Tower OC/28/A05. Penangkapan dilakukan dengan koordinasi pengelola apartemen dan bantuan personel Polsek setempat.

Setelah ditangkap, Z langsung dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara. Setibanya di Bandar Udara Tjilik Riwut, tersangka digiring ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kondisi tersangka Z saat ditangkap dalam keadaan sehat,” tegas Erlan.

Sebelumnya, pada Kamis 25 Juli 2024, tersangka Z mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Pl. Namun, upaya praperadilan tersebut ditolak oleh pengadilan.