PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Sidang kasus korupsi yang menjerat Ujang Iskandar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (19/9/2024). 

Dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Parlindungan Krissandus, pengacara Ujang, mengemukakan tiga poin utama dalam eksepsinya. “Surat Dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Karena itu, surat dakwaan seharusnya batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan kabur,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Tiga poin keberatan yang diajukan meliputi:

  1. Surat dakwaan dianggap tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal.
  2. Pendampingan pemeriksaan terhadap terdakwa pada 26 Juli 2024 dinilai tidak sah.
  3. Uraian konstruksi mengenai tindak pidana dalam surat dakwaan dinilai tidak jelas (obscuur libel).

Berdasarkan argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi, membatalkan surat dakwaan, menghentikan perkara, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua M. Ramdes bersama Hakim Anggota Erhamudin dan Muji Kartika Rahayu ini merupakan lanjutan dari sidang pembacaan dakwaan pada 12 September 2024 lalu.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi Ujang Iskandar sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (23/9/2024). (Mth)