PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) di RS Jaraga Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Senin (3/3/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama RS Jaraga Sasameh, Leonardus Panangin Lubis.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M. Ramdes ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Muhammad Arfan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, yang memberikan keterangan secara virtual. Sementara itu, tim Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu Ova Ekasinta, Perawat Ahli Muda Instalasi Bedah Sentral, dan Yuniarti, S.Kep, seorang Infection Prevention & Control Nurse (IPCN) di RSUD Jaraga Sasameh.
Dalam persidangan, JPU Agus Hariyanto menanyakan kepada saksi apakah kamar operasi RSUD masih berfungsi selama Leonardus menjabat. Saksi Ova Ekasinta menjawab bahwa kamar operasi tetap berfungsi dengan baik dan bahkan rumah sakit tersebut menjadi rujukan bagi RS lain.
Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Hottua Manalu dan Njuan Lingga, menyebut bahwa keterangan ahli dari LKPP justru tidak memberatkan terdakwa. Menurut mereka, saksi ahli menyatakan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam proyek SIRO, melainkan hanya pelanggaran administratif.
“Ahli dari LKPP menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus ini, melainkan hanya administratif. Bahkan, tanggung jawab atas pengaturan pemenang lelang ada pada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan pada Leonardus,” ujar Hottua Manalu.
Hottua juga menegaskan bahwa proyek SIRO bukan untuk kepentingan pribadi Leonardus, melainkan untuk meningkatkan layanan rumah sakit dan mendukung akreditasi. “Perubahan direksi dan kebijakan seolah-olah menunjukkan adanya kepentingan individu, padahal proyek ini demi kepentingan rumah sakit,” tambahnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Njuan Lingga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli lagi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (4/3/2025). “Kami optimis saksi ahli yang akan dihadirkan besok dapat semakin menguatkan fakta persidangan dan membuktikan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini,” tegasnya. (Mth)
