PH Sebut Bukti Lemah: Saksi Ahli BPKP Tak Pernah Periksa Langsung Terdakwa

Suasana saat persidangan di Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali menggelar sidang dugaan korupsi proyek SIRO di RS Jarage Sasameh Buntok, Barito Selatan pada Senin (24/2/2025). Dipimpin Ketua Hakim M. Ramdes, persidangan mengagendakan pemeriksaan tiga ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hanya dua yang hadir melalui zoom meeting.

Saksi ahli pertama, Suyadi, Ak. M. Acc., C.A., CFrA dari BPKP langsung mendapat keberatan dari terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis Sp., OG. “Saya keberatan yang Mulia, karena auditor yang ke Buntok untuk memeriksa bukanlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini,” tegas terdakwa.

Fakta mengejutkan terungkap saat persidangan, bahwa Suyadi baru diperiksa pada 21 Maret 2024, padahal terdakwa telah ditetapkan tersangka sejak 7 Desember 2023. “Artinya dr. Leonardus ditetapkan sebagai Tersangka tanpa adanya alat bukti kerugian negara,” ungkap Kamarudin Simanjuntak, sebagai penasihat hukum terdakwa.

Terlebih, sambungnya dalam kesaksian itu, Suyadi mengakui tidak pernah turun langsung ke RS Jarage Sasameh Buntok dan tidak pernah memeriksa dr. Leo secara langsung. Kuasa hukum mempertanyakan mengapa JPU tidak menghadirkan auditor Reinhard dan Arif yang pernah memeriksa langsung dr. Leo dan menyatakan tidak menemukan kerugian negara.

Saksi ahli kedua, Dimas Perdaa Chrstian Kartika Putra S.Komp, juga dari BPKP, menjelaskan tentang ketidakwajaran proses lelang. Namun saat ditanya tentang keterkaitan dr. Leo dengan temuan tersebut, saksi tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/3/2025) dan Selasa (4/3/2025) dengan menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa untuk membantah dakwaan JPU. (Mth)