Pembunuh Mayat Dalam Koper Ditangkap, Korban Dirudapaksa Sebelum Dibunuh
PANGKEP, TABALIEN.COM – Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan kasus “mayat dalam koper” yang menghebohkan Kabupaten Pangkep. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (19/8/2024).
“Pelaku bernama Andy Rumbayan (37), tetangga korban, ditangkap pada 17 Agustus 2024 di Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur,” ujar Kapolda.
Korban, Ramlah (47), seorang ibu rumah tangga, ditemukan tewas dalam koper merah berukuran besar oleh anaknya sendiri. Menurut Kapolda, kejadian bermula saat pelaku menyusup ke kontrakan korban untuk mencuri.
“Pelaku masuk melalui jendela samping setelah menenggak tuak dan whisky. Melihat korban tertidur, ia mencekik dan membekap wajah korban dengan bantal,” jelas Rian.
Kapolda menambahkan, “Pelaku kemudian memerkosa korban dan memukulnya hingga tewas. Ia lalu pulang mengambil koper dan memasukkan jenazah ke dalamnya.”
Andy Rumbayan awalnya berniat membuang koper berisi jenazah ke area persawahan, namun urung karena tak mampu mengangkatnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah anak korban menemukan koper tersebut di dalam kontrakan.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat atas kejahatan yang dilakukannya. Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.