Nindyo Purnomo Tak Dikeluarkan Meski Masa Penahanan Habis
PALANGKA RAYA, TABALUEN.COM – Nindyo Purnomo, terdakwa kasus korupsi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Lamandau, belum juga dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya meskipun masa penahannya telah habis.
Nindyo Purnomo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) nonstandar perpipaan Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Ia sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Transmigrasi Lamandau ini divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kuasa hukum Nindyo Purnomo, Apriel H Napitupulu, menyatakan bahwa kliennya divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan banding.
Namun kata April, putusan Banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya malah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Dari hitungan kami, vonis satu tahun seharusnya membuat klien kami bebas demi hukum per tanggal 30 Agustus 2024. Namun sampai saat ini, klien kami masih ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya melebihi masa vonis satu tahun pengadilan,” ujar Apriel, Senin 2 September 2024.






