Nindyo Purnomo Tak Dikeluarkan Meski Masa Penahanan Habis
PALANGKA RAYA, TABALUEN.COM – Nindyo Purnomo, terdakwa kasus korupsi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Lamandau, belum juga dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya meskipun masa penahannya telah habis.
Nindyo Purnomo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) nonstandar perpipaan Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Ia sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Transmigrasi Lamandau ini divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kuasa hukum Nindyo Purnomo, Apriel H Napitupulu, menyatakan bahwa kliennya divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan banding.
Namun kata April, putusan Banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya malah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Dari hitungan kami, vonis satu tahun seharusnya membuat klien kami bebas demi hukum per tanggal 30 Agustus 2024. Namun sampai saat ini, klien kami masih ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya melebihi masa vonis satu tahun pengadilan,” ujar Apriel, Senin 2 September 2024.
Apriel menjelaskan bahwa putusan kasasi yang diajukan oleh kejaksaan Negeri Lamandau hingga kini belum ada. Untuk itu, Ia menegaskan bahwa selama belum ada putusan kasasi, kliennya seharusnya dibebaskan terlebih dahulu.
“Selama belum ada putusan kasasi, harusnya klien kami di bebaskan dulu.
Terserah nanti ada penambahan dari Mahkamah Agung atau dikurangkan atau jaksa nanti yang mengeksekusi, ” jelasnya.
Atas hal itu, Apriel belum mendapatkan penjelasan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dimana kliennya harus dibebaskan demi hukum karena masa penahanan telah melebihi batas dari putusan Banding.
“Pertanggal 2 September ini sudah lebih 6 hari kalau kita mengacu pada putusan Banding. Jadi ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dari pada klien kami. Karena telat satu jam pun itu sudah pelanggaran HAM, ” tegasnya.
Apriel mengatakan bahwa pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Lamandau saat ini nasih menunggu sikap dari Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengeluarkan surat perintah untuk mengeluarkan kliennya.
“Kita sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya bahwa vonis yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya satu tahun itu sudah berakhir pada 28 Agustus 2024. Sampai hari ini belum ada surat penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengeluarkan klien kami, Nindyo Purnomo, ” tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara yang menjerat Nindyo Purnomo pada 13 Mei 2024 lalu. Vonis Pengadilan Tinggi sama dengan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya sebelumnya.
Dinana terhadap terdakwa Nindyo, majelis hakim hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya No 26/Pid.Sus -TPK /2023/PN Plk tanggal 4 April 2024.







