Ketua GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan. Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan terkait video viral penyegelan yang dilakukan organisasi massa tersebut terhadap PT. BAP di Kabupaten Barito Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (20/5/2025) lalu.
Kasus ini bermula dari aksi penyegelan yang terekam dalam video dan kemudian menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Tersangka adalah pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ujar Kombes Nuredy saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.
GRIB Jaya merupakan organisasi massa bentukan dari kelompok Hercules, yang nama aslinya adalah Rosario de Marshal.
Aksi penyegelan yang dilakukan ormas ini terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan telah memicu kontroversi dan mendapat perhatian serius dari aparat keamanan.
Video yang beredar menampilkan aksi intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap perusahaan tersebut.