Jumadi Menangkan Gugatan Wanprestasi, Yunu Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 75 Juta
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara (sebelumnya bernama Sepinggan Berdua), terhadap rekan bisnisnya Yunu. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/3/2025) dalam perkara nomor 156/Pdt.G/2024/PN PLK.
Ade Putrawibawa, yang memimpin tim kuasa hukum Jumadi bersama Oky Lampe, Berkat, Firstrian Hadi Wiranata, dan Merissa Lie (Paralegal), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan mempelajari putusan tersebut.
“Pengadilan menyatakan tergugat terbukti melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian kerjasama usaha yang ditandatangani pada 31 Mei 2023 dan telah dilegalisasi oleh Notaris Win Aditya Aribawa,” kata Ade kepada wartawan pada Kamis (6/3/2025).
Sebagai konsekuensi dari perbuatan wanprestasi tersebut, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Jumadi sebesar Rp 75 juta. Nilai ganti rugi ini mewakili laba Rumah Makan Sepinggan Berdua yang seharusnya diterima oleh Jumadi. Sementara itu, gugatan Jumadi di luar poin tersebut ditolak oleh pengadilan.
Ade menjelaskan bahwa putusan tersebut telah diterima melalui e-court dan pihaknya memberi kesempatan kepada tergugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika keberatan atas putusan tersebut.
Firstrian Hadi Wiranata, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga. Ia menyayangkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa namun enggan menempuh jalur hukum. “Kami berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan pada 16 Agustus 2024, Jumadi meminta pengembalian modal sebesar Rp 327 juta dan pembayaran laba serta dividen sebesar Rp 240 juta. Namun pengadilan hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan tersebut dengan mewajibkan tergugat membayar ganti rugi Rp 75 juta.