Huni Tanah Ayah, Perempuan di Palangka Raya jadi Tersangka
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Yulyana, perempuan berusia 28 tahun, warga RT 05, RW XIV, Kelurahan Petuk Katimpun, Palangka Raya, terancam menjadi narapidana. Dia ditetapkan tersangka oleh polisi karena memasuki rumah yang dibangun di atas tanah keluarganya.
Didampingi ibunya, Yulyana menceritakan, pada Desember 2024, sejumlah orang bersama polisi mendatanginya. Mereka kemudian memintanya untuk ke Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalteng guna memberikan keterangan.
“Jadi saya tanya, ini minta keterangan terkait permasalahan apa? Dijawab polisi terkait perkara tanah katanya. Ya, saya tidak mau. Jadi mereka memaksa, ditarik tangan saya,” tutur Yulyana, Senin (13/1/2025).
Yulyana mengatakan, ia keberatan karena merasa persoalan sengketa tanah dengan pihak pengembang telah selesai dengan adanya putusan dari pengadilan. Tetapi akhirnya dia memenuhi panggilan untuk menemui penyidik dengan harapan permasalahan tersebut cepat selesai.
Saat diperiksa, Yulyana mengaku ditanya seputar tanah dan rumah yang ia tempati. Meski begitu, dia mengaku tidak mendapati satu pun surat, baik itu pemanggilan maupun surat penahanan dari penegak hukum.
“Penyidik bertanya atas perintah siapa saya menempati rumah tersebut. Ya, saya jawab atas perintah almarhum bapak saya, Hernandy, dan pengacaranya,” tutur Yulyana.
Setelah menjalani pemeriksaan, keesokan harinya dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia kemudian sempat ditahan selama satu hari sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum, Januar Hapriansyah, dikonfirmasi membenarkan status tersangka Yulyana. Perempuan itu dijerat dengan pasal tentang pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
“Kami sedang menunggu penetapan dari pengadilan untuk persidangan,” tuturnya.
Sengketa
Yulyana merupakan putri dari Hernandy dan Rusty yang mengaku berhak atas tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 8,8. Di atas lahan tersebut, pengembang PT Tri Dharma Sentosa membangun sejumlah unit perumahan.
Sengketa kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 216/Pdt.G/2020/PN Plk sejak November 2020. Di tingkat pertama, hakim menyatakan gugatan PT Tri Dharma Sentosa terhadap Hernandy, Rusty, dan sejumlah orang tidak dapat diterima.
Penggugat kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hakim kemudian menguatkan putusan tingkat pertama.
Tidak puas, para penggugat lalu mengajukan kasasi. Hasilnya sama, hakim kembali menolak kasasi. Begitu pula dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK), hakim juga menolak gugatan pengembang.