NANGA BULIK, TABALIEN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa berinisial SU dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus penganiayaan berulang terhadap kekasihnya, SS. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah.

Jaksa Muhammad Afif Hodayatulloh mengungkapkan rangkaian penganiayaan yang dilakukan terdakwa bermula pada 7 Februari 2024. Dipicu rasa cemburu, SU menganiaya korban saat melihatnya berjalan bersama pria lain di RSUD setempat.

“Terdakwa langsung menendang pria tersebut dan memelintir tangan korban,” ungkap jaksa dalam sidang.

Aksi kekerasan berlanjut pada 8 Mei 2024 saat korban sedang menonton konser Denny Caknan di Festival Ndorodest. Terdakwa yang kembali terbakar cemburu menarik paksa tas selempang korban hingga putus dan mendorongnya hingga terjatuh.

“Keributan tersebut sampai membuat polisi datang untuk melerai mereka,” tambah jaksa.

Puncak kekerasan terjadi keesokan harinya di sebuah warung pinggir jalan Trans Kalimantan kilometer 10, Kelurahan Nanga Bulik. Terdakwa kembali menganiaya korban dengan membanting dan menendangnya. Bahkan dalam insiden tersebut, jari korban terjepit pintu mobil hingga berdarah.

“Terdakwa menendang korban hingga mengenai bagian rusuk serta kaki,” papar jaksa menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Korban mengalami rasa sakit di berbagai bagian tubuh, termasuk tangan yang dipelintir, sakit di bagian perut selama 2 hari, serta jari tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya yang mengalami memar dan bengkak.

Tidak tahan dengan perlakuan kasar yang terus berulang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Tuntutan ini sebanding mengingat penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan dilakukan berulang kali,” tegas Jaksa Muhammad Afif Hodayatulloh.