LAMANDAU, TABALIEN.com – Pengadilan Negeri Lamandau menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pengedaran narkotika, Humaidi alias Umai bin Basri (43) dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani (41), Senin (11/11/2024). Keduanya terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 33,6 kilogram.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lamandau, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Humaidi alias Umai bin Basri dan terdakwa II, Yuliansyah alias Juli bin Saipani masing-masing dengan pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati pada sidang tuntutan Senin (21/10/2024) lalu. Menanggapi putusan tersebut, pihak Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, dalam jumpa pers di Gedung Kejati Kalteng sebelumnya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya jika hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika. Mereka membawa sabu dalam jumlah sangat besar yang dapat merusak generasi bangsa,” jelasnya.
Terungkap pula bahwa salah satu terdakwa, Humaidi, merupakan residivis kasus narkoba. Pada tahun 2014, ia pernah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk kasus kepemilikan narkotika.
Kronologi penangkapan kedua terdakwa bermula pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Resnarkoba Polres Lamandau yang dibantu Polda Kalteng berhasil menangkap keduanya saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova silver bernopol KB 1469 CL.
Mereka tertangkap tangan membawa 33 bungkus sabu-sabu seberat 33.642,98 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah dari Pontianak, Kalimantan Barat.
