Muara Mea, Terkepung Tambang, Sungai Tercemar

Seorang warga membuang air dari dalam perahu di Sungai Mea. Dahulu, sungai ini menjadi salah satu sumber air minum masyarakat, namun kini tercemar akibat aktivitas pertambangan.

BARITO UTARA, TABALIEN.com – Di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, alam bukan sekadar lanskap. Bagi masyarakat adat Dayak Tewoyan yang telah mendiami wilayah ini sejak abad ke-14, tanah, sungai, dan gunung adalah bagian tak terpisahkan dari sistem kepercayaan, kehidupan sehari-hari, dan warisan budaya mereka.

Namun, desa yang membentang seluas 36.872 hektare itu kini sedang terdesak dari berbagai arah. Lima perusahaan tambang batu bara telah mengantongi izin konsesi di sekitar dan dalam wilayah adat Muara Mea.

Perusahaan itu ialah, CV Anggi Jaya (5.389 ha), CV Duhup Sejati (3.557 ha), PT Haka Coal (671 ha), PT Multi Tambangjaya Utama atau MUTU (3.929 ha), dan PT Batu Bara Abadi. Konsesi-konsesi ini sebagian besar masuk ke kawasan sakral dan sumber penghidupan masyarakat, termasuk Gunung Peyuyan dan Gunung Lumut.

Gunung Peyuyan dalam kepercayaan Kaharingan — agama asli masyarakat Dayak — adalah tempat roh orang meninggal menunggu sebelum diantar ke Gunung Lumut dalam prosesi adat bernama wara. Sedangkan Gunung Lumut adalah puncak tertinggi, tempat peristirahatan terakhir arwah leluhur. Di sinilah banyak sungai berhulu, termasuk Sungai Mea, yang selama ini menjadi sumber air minum utama warga.

“Perusahaan menggusur hutan keramat di Gunung Peyuyan. Sekarang mereka juga mengancam Gunung Lumut. Ini bukan hanya soal hutan, ini soal iman kami,” ujar Minto (45), warga desa dan pegiat lokal, Kamis (11/6/2025).

Kekhawatiran itu dibenarkan oleh Pak Mantung, tokoh adat setempat. “Kalau dua gunung itu rusak, kami kehilangan arah. Upacara kami tidak bisa dilangsungkan, tempat roh pulang pun tak ada lagi,” katanya.

Serupa