Dua Guru Besar Dihadapkan Gugatan PT KLM

Prof. Bambang Hero Saharjo (kiri) dan Prof. Basuki Wasis, dua guru besar IPB yang digugat oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) usai memberikan keterangan ahli dalam kasus kebakaran lahan.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, akan menghadapi panggilan ketiga dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) di Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 Juli 2025. Gugatan tersebut dilayangkan setelah keduanya memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus kebakaran lahan yang melibatkan PT KLM pada 2018 lalu.

Keterangan ilmiah yang mereka sampaikan saat itu dijadikan alat bukti untuk membuktikan kerusakan lingkungan akibat kebakaran yang terjadi di lahan konsesi perusahaan. Namun, pihak PT KLM menilai kesaksian tersebut merugikan dan mengajukan gugatan terhadap kedua akademisi tersebut.

Prof. Bambang Hero menegaskan, selama proses persidangan kebakaran lahan, pihak PT KLM tidak pernah hadir dan dinyatakan kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Sekarang, ketika kasus itu akan dieksekusi, mereka justru menggugat kami yang bertindak sebagai ahli,” ujarnya.

Koalisi Save Akademisi dan Ahli yang terdiri dari ICW, YLBHI, WALHI, ICEL, Greenpeace, dan organisasi masyarakat sipil lainnya menyebut gugatan ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini dinilai sebagai bentuk intimidasi hukum yang bertujuan membungkam partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan hidup.

SLAPP sendiri telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan, siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Perlindungan tambahan juga diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023 dan Permen LHK No. 10 Tahun 2024.

Yassar Aulia dari ICW menekankan, gugatan terhadap Prof. Bambang dan Prof. Basuki merupakan bentuk judicial harassment terhadap kontribusi ilmiah mereka.

“Berkat keahlian mereka, kerugian triliunan rupiah akibat korupsi lingkungan berhasil diidentifikasi dan dirampas negara,” ujarnya.

Adam Putra Firdaus dari ICEL menambahkan, jika gugatan ini terus berlanjut, Majelis Hakim punya peluang menciptakan preseden penting dengan menghentikan perkara sejak awal melalui putusan sela.

“Sudah seharusnya gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima karena melanggar prinsip Anti-SLAPP,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan balik dari pihak perusak lingkungan.

“Saatnya melawan balik. Gugatan ini bukan sekadar soal dua akademisi, tapi soal upaya menyelamatkan hutan dari krisis iklim yang semakin nyata,” ujarnya.

Koalisi mendesak Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan gugatan ini secara tegas dan memberi perlindungan hukum kepada para ahli yang telah bekerja untuk kepentingan publik dan lingkungan. Mereka juga menyerukan kepada PT KLM untuk mencabut gugatan demi menjaga kebebasan akademik, keadilan lingkungan, dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Untuk Anda