Izin Indomaret Picu Ekonomi Seruyan

Ilustrasi visual kebijakan Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait pemberian izin ritel waralaba, terlihat deretan gerai minimarket nasional dengan figur pejabat daerah di latar depan, menggambarkan kebijakan pembatasan gerai sebagai upaya memicu perekonomian dan membuka lapangan kerja di Seruyan, Rabu (31/12/2025).

SERUYAN, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan memberikan izin operasional ritel waralaba Indomaret dengan pembatasan ketat sebagai upaya memicu perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja, pada tahun pertama kepemimpinan Bupati Ahmad Selanorwanda.

Kebijakan tersebut memperbolehkan pendirian ritel waralaba nasional di Kabupaten Seruyan setelah sebelumnya dilarang karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menetapkan aturan maksimal dua gerai ritel waralaba di setiap kecamatan sebagai bentuk pengendalian agar pertumbuhan ekonomi modern tetap seimbang dengan kepentingan pelaku usaha lokal.

Indomaret secara resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Seruyan pada Rabu (31/12/2025). Gerai tersebut berlokasi di Jalan A. Yani, Kuala Pembuang I.

“Untuk menciptakan geliat perekonomian yang sehat dan maju, harus ada pemicu yang strategis, tetap dengan aturan yang harus dipatuhi. Kemajuan tidak akan tercipta kalau kita tidak berani,” kata Ahmad Selanorwanda, Senin (09/02/2025).

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Harsandi, menilai kehadiran ritel waralaba memberikan dampak langsung terhadap perekonomian daerah.

Ia menyebut, selain mendorong perputaran ekonomi, keberadaan Indomaret juga membuka peluang kerja bagi pemuda dan pemudi di Bumi Gawi Hatantiring.

“Inilah dampak langsung yang kita harapkan, tidak hanya memicu perekonomian daerah, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi pemuda dan pemudi daerah,” jelas Harsandi.

Ke depan, DPRD Seruyan akan melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pelaku UMKM lokal.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Yasir
Reporter