PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah masih menanti hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi komisioner. Proses ini saat ini masih dalam tahap pengerjaan di tingkat Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menegaskan, proses PAW sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bawaslu RI.

Satriadi menjelaskan, masih menunggu hasil dari setiap tahapan proses seleksi calon PAW. Pengisian posisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pengawasan Bawaslu Kalteng dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Tengah.

“Minggu kemarin sudah dilaksanakan proses wawancara terhadap calon PAW-nya. Kita tunggu saja putusan dari Bawaslu RI,” ujar Satriadi pesan WhatsApp, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, Bawaslu Kalteng memiliki lima orang komisioner, yaitu Satriadi sebagai ketua, didampingi oleh Winsi Kuhu, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina. Namun, komposisi ini berubah setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Winsi Kuhu.

Pemecatan Winsi Kuhu didasarkan pada putusan DKPP nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 yang diumumkan pada 8 Desember 2023. Alasan pemecatan tersebut adalah karena Winsi Kuhu dinilai berafiliasi dengan partai politik, yang bertentangan dengan prinsip netralitas penyelenggara pemilu.

Sebelum diberhentikan, Winsi Kuhu menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat. Ia juga merangkap sebagai Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat di Bawaslu Kalteng.