Pemkot Palangka Raya Tertibkan Pengembang Perumahan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kota Palangka Raya mempertegas komitmen menertibkan pengembang perumahan yang belum menaati aturan tata ruang dan kewajiban fasilitas umum. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan tidak terkendali.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan, banyak pengembang hanya membangun tanpa menyerahkan Prasarana Umum (Pasum) seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka kepada pemerintah.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang jadi korban. Jalan rusak, air tergenang, dan pemerintah kesulitan menata ulang,” kata Fairid, Selasa (1/7/2025).
Fairid menegaskan pentingnya pengembang menyerahkan prasarana umum sesuai ketentuan. Ia telah meminta Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya bersikap tegas terhadap pengembang yang tidak patuh.
Wali kota juga mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli rumah. Terdapat tiga poin penting yang perlu diperiksa calon pembeli.
“Pertama, pastikan pasum dan pansos sudah diserahkan. Kedua, lihat status lahannya pastikan bukan kawasan hutan,” jelas Fairid.
Ia menambahkan, jika lokasi berada di kawasan hutan, pemerintah tidak bisa turun tangan menangani keluhan seperti jalan atau drainase. Poin ketiga adalah memilih lokasi tidak jauh dari jalan utama agar pembangunan infrastruktur dapat menyentuh kawasan tersebut.
“Pembangunan infrastruktur sekarang sudah mulai jalan,” tambah Fairid.
Upaya ini menjadi bagian dari solusi tata ruang berkelanjutan yang digagas Pemkot Palangka Raya. Selain menertibkan developer, langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan permukiman tertata rapi, nyaman, dan aman bagi seluruh warga kota.