Warga Gugat PT MUTU Soal Limbah Tambang, Perusahaan Ancam Pidanakan

Lokasi aktivitas pertambangan PT MUTU. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Konflik antara warga Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, dengan perusahaan tambang batu bara PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) terus memanas. Dugaan pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan, dan pengabaian hak masyarakat mendorong aksi protes besar-besaran sejak Rabu, 18 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng mendesak agar persoalan ini segera ditangani secara serius. Mereka menyoroti laporan warga dari Desa Muara Singan dan sekitarnya terkait pencemaran air Sungai Singan dan Kali, yang diduga terjadi sejak akhir 2021 akibat limbah tambang PT MUTU.

Puluhan warga dari empat desa—Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I—menggelar aksi damai di Simpang Aster, KM 69 jalan hauling PT MUTU. Aksi ini dilakukan setiap hari selama dua jam sebagai bentuk tekanan agar perusahaan merespons tuntutan mereka.

“Sudah puluhan kali mediasi, tapi hasilnya nihil. Kami hanya ingin bertemu pimpinan PT MUTU dan menyampaikan aspirasi secara langsung,” tegas M. Ali Hakim, koordinator aksi dari Muara Singan.

Aksi serupa juga digelar di titik lain. Warga Desa Bintang Ara menuntut penyelesaian sengketa lahan yang dijual sepihak oleh kelompok tani, sedangkan warga Desa Muara Mea mendesak pengembalian lahan yang dijual tanpa persetujuan oleh mantan kepala desa. Aksi-aksi ini didampingi pengacara senior Juben, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan di atas lahan warga dan tidak mengganggu aktivitas industri.

Tutup