Warga Gugat PT MUTU Soal Limbah Tambang, Perusahaan Ancam Pidanakan

Lokasi aktivitas pertambangan PT MUTU. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Konflik antara warga Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, dengan perusahaan tambang batu bara PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) terus memanas. Dugaan pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan, dan pengabaian hak masyarakat mendorong aksi protes besar-besaran sejak Rabu, 18 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng mendesak agar persoalan ini segera ditangani secara serius. Mereka menyoroti laporan warga dari Desa Muara Singan dan sekitarnya terkait pencemaran air Sungai Singan dan Kali, yang diduga terjadi sejak akhir 2021 akibat limbah tambang PT MUTU.

Puluhan warga dari empat desa—Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I—menggelar aksi damai di Simpang Aster, KM 69 jalan hauling PT MUTU. Aksi ini dilakukan setiap hari selama dua jam sebagai bentuk tekanan agar perusahaan merespons tuntutan mereka.

“Sudah puluhan kali mediasi, tapi hasilnya nihil. Kami hanya ingin bertemu pimpinan PT MUTU dan menyampaikan aspirasi secara langsung,” tegas M. Ali Hakim, koordinator aksi dari Muara Singan.

Aksi serupa juga digelar di titik lain. Warga Desa Bintang Ara menuntut penyelesaian sengketa lahan yang dijual sepihak oleh kelompok tani, sedangkan warga Desa Muara Mea mendesak pengembalian lahan yang dijual tanpa persetujuan oleh mantan kepala desa. Aksi-aksi ini didampingi pengacara senior Juben, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan di atas lahan warga dan tidak mengganggu aktivitas industri.

Merespons video viral dari akun “Info X” yang menampilkan air berlumpur dan narasi dugaan pencemaran, PT MUTU melalui Senior Manager Government Relations, Rakhman Syah, mengeluarkan klarifikasi resmi di Buntok, 19 Juni 2025. “Informasi yang beredar menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Hasil laboratorium menunjukkan air Sungai Singan masih dalam kategori layak konsumsi,” ujar Rakhman.

Ia menambahkan bahwa rembesan air dalam video kedua adalah insiden di kolam pengendapan internal (settling pond) yang tidak berdampak ke sungai besar maupun permukiman warga. PT MUTU juga mengklaim telah menjalankan CSR, namun usulan pengembangan ekonomi ditolak warga yang lebih memilih kompensasi tunai.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mengecam dugaan pencemaran yang dilakukan PT MUTU. Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Bayu Herinata, menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan.

“Jika terbukti benar, pencabutan izin operasional harus menjadi opsi utama. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih,” tegas Bayu.

WALHI juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh DLH, Dinas ESDM, dan KLHK. Mereka mendesak investigasi independen serta mengutuk tindakan intimidatif terhadap wartawan yang meliput aksi warga.

Di tengah memuncaknya protes, PT MUTU melaporkan akun “Info X” ke Polres Barito Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU ITE. Namun, laporan ini justru memicu kemarahan warga.

“Kami sendiri yang meminta investigasi itu. Info X hanya membantu menyampaikan kenyataan yang kami alami,” ujar Murdiansyah, tokoh masyarakat.

Desakan agar laporan tersebut dicabut disampaikan saat mediasi antara warga dan perusahaan yang difasilitasi Camat GBA, TNI, dan Polri. Hermansyah, Tim Legal PT MUTU yang hadir dalam mediasi, justru mengaku tidak tahu-menahu soal pelaporan tersebut.

“Saya tidak pernah melarang wartawan meliput. Tapi sebaiknya ada komunikasi terlebih dahulu saat masuk ke area tambang,” ucapnya.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan video yang beredar luas dan diperkuat publikasi oleh Mongabay Indonesia, yang memperlihatkan adanya larangan terhadap aktivitas jurnalistik oleh petugas keamanan perusahaan.

Aksi masyarakat dipastikan terus berlanjut hingga perusahaan memenuhi tuntutan mereka. Meski perusahaan menyatakan komitmen terhadap praktik pertambangan yang baik dan merujuk pada sejumlah penghargaan, masyarakat dan organisasi lingkungan menilai hal tersebut belum mencerminkan tanggung jawab konkret di lapangan.

Warga tetap menuntut penyelesaian menyeluruh atas dugaan pencemaran, konflik agraria, serta tindakan intimidatif. Pemerintah daerah dan pusat didesak untuk tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga mengambil langkah hukum tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan sosial yang terjadi.