PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tasik Payawan, Ahmad Dasuqy, dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Tengah atas dugaan perzinahan dengan istri ZM (41), Kamis (23/1/2025).
ZM, didampingi Ketua LSM KPK RI Syaridi, menyerahkan salinan putusan sidang adat yang menyatakan Dasuqy terbukti melakukan perzinahan di kantor KUA Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan.
“Saya menyampaikan langsung surat putusan sidang adat kepada Kakanwil Kemenag Kalteng dengan harapan kasus ini menjadi atensi,” ujar ZM saat ditemui awak media.
Dalam sidang hukum adat sebelumnya, kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dasuqy mengaku menghubungi dan mengajak istri ZM bertemu di kantor KUA. Majelis adat menjatuhkan denda sebesar Rp58 juta kepada Dasuqy, namun hingga kini belum dibayarkan.
“Saat sidang hukum adat, Dasuqy mengakui perbuatannya dengan istri saya, tapi sampai sekarang hukuman belum dilaksanakan padahal hukum sudah mengikat,” tegas ZM.
Perilaku Dasuqy dinilai tidak menghormati hukum adat Dayak yang berlaku. Sebagai Kepala KUA yang seharusnya menjadi pembimbing urusan pernikahan, tindakannya justru bertolak belakang dengan tugas yang diemban.
Hingga berita ini diturunkan, baik Ahmad Dasuqy maupun Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
