PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Ahmad Dasuqy, terbukti melakukan perbuatan asusila dengan istri orang lain dan dijatuhi sanksi hukum adat Dayak.

Berdasarkan keterangan pelapor Zainal Mutaqin (41), perbuatan asusila tersebut dilakukan di KUA Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan pada Oktober 2024.

“Dalam persidangan adat, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Zainal di Palangka Raya, Rabu (22/1/2025).

Majelis Peradilan Adat Dayak menjatuhkan denda adat sebesar 205 kati ramu atau setara Rp 51,2 juta kepada Dasuqy, berdasarkan Pasal 2, 11, 13, dan 96 Hukum Adat Dayak Tahun 1894. Terdakwa juga dikenakan biaya perkara 28 kati ramu senilai Rp 7 juta.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 7 Desember 2024, Zainal menyatakan Dasuqy belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Terlapor harus bertanggung jawab dan menghormati putusan adat, apalagi perbuatannya telah menghina rumah tangga orang lain,” tegas Zainal.

Ketua LSM KPK RI, Syahridi, yang mendampingi pelapor mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah untuk mengambil tindakan tegas.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Kami meminta agar dia diberhentikan dari statusnya sebagai ASN,” kata Syahridi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi menyatakan belum mengetahui kasus tersebut dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi.

Upaya meminta konfirmasi kepada Ahmad Dasuqy melalui telepon, pesan teks, dan aplikasi Telegram tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.