Saleh Diserahkan ke Kejati Kalteng Kasus TPPU
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
Tersangka yang diserahkan adalah Salihin alias Saleh bin Abdullah, yang diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022 pada 25 Oktober 2022, menyatakan Salihin bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara. Barang bukti berupa sabu seberat 200,49 gram, dua ponsel, dan dokumen lain telah disita, sebagian dimusnahkan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan persidangan serta pemeriksaan laboratorium.
Kronologi kasus ini bermula dari kerja sama Salihin dengan seorang pengedar bernama Yudhi di Banjarmasin. Salihin menerima perintah mengambil sabu dari lokasi tertentu, kemudian menyerahkannya kepada pihak lain. Dalam salah satu pengiriman pada Oktober 2021, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 200,49 gram yang disimpan Salihin di rumahnya. Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya menyatakan positif mengandung metamfetamin.






