Pengacara Terdakwa Desak Pemanggilan Paksa Tiga Saksi Kunci dalam Sidang Korupsi KONI Kotim

Para Saksi saat menghadiri persidangan tipikor Selasa, (01/10/2024) di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023. Namun, sidang ke-12 yang digelar Selasa (1/10/2024) ini diwarnai polemik ketidakhadiran tiga saksi kunci.

Pua Hardinata, sebagai penasihat hukum terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko, mengkritisi absennya tiga saksi penting yang dinilai memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ketiga saksi tersebut adalah Wawan Setia Budi (mantan PPTK Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim), Fajrur Rahman (mantan Sekda Kotim), dan Dadang Siswanto (Ketua Perpani Kotim sekaligus anggota DPRD Kotim 2019-2024).

“Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir juga, Jaksa bisa menggunakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tipikor. Bila perlu dijemput paksa,” tegas Pua kepada wartawan usai sidang.

Pua menekankan pentingnya kehadiran ketiga saksi tersebut, mengingat peran mereka yang terkait erat dengan dokumen keuangan dan kegiatan. Wawan Setia Budi dianggap paling mengetahui penggunaan dana hibah KONI Kotim, Fajrur Rahman sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Dadang Siswanto terkait surat pertanggungjawaban senilai Rp377 juta.

Di sisi lain, I Wayan Suryawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng, menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan 40 dari 70 saksi yang dipersiapkan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran beberapa saksi terkait dengan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XXI di Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam sidang kali ini, dari tujuh saksi yang direncanakan, hanya lima yang hadir. Mereka adalah pemilik usaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk KONI Kotim, termasuk penyedia katering, alat olahraga, dan jasa sablon.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehadiran saksi dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. UU Pemberantasan Tipikor mengancam hukuman berat bagi mereka yang dengan sengaja menghambat proses hukum, dengan ancaman penjara 3-12 tahun dan denda Rp150-600 juta.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana hibah yang diduga dikorupsi dan implikasinya terhadap pembangunan olahraga di Kotawaringin Timur. (Mth)