Kasus Penganiayaan Berat di Kotim, Pelaku Kekasih Korban
SAMPIT, TABALIEN.com – Polres Kotawaringin Timur mengungkap perkembangan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi Senin (05/01/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah hukum Polsek Sei Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh kekasih korban sendiri.
“Tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial VN (29) dengan menggunakan pisau dapur, mengakibatkan luka berat pada bagian leher korban,” kata AKP Edy Wiyoko, Senin (12/01/2026).
Dalam penanganannya, perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut disangkakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial KSM (25). Unit PPA Polres Kotim menangani perkara ini secara profesional dan prosedural. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa pisau dapur,” jelasnya.
AKP Edy Wiyoko menambahkan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu dan kecurigaan tersangka terhadap korban.
“Awalnya tersangka meminjam telepon genggam korban, namun tidak diizinkan. Tersangka kemudian merebut ponsel tersebut dan menemukan pesan WhatsApp dari perempuan lain, memicu cekcok hingga berujung pada penganiayaan,” ujarnya.
Polres Kotim mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta mengedepankan komunikasi sehat dalam setiap hubungan.













