Sidang Korupsi Mantan Bupati Kobar: JPU Soroti Perubahan Mendadak Bisnis Perusda

Suasana persidangan di PN Tipikor Palangka Raya (foto Tabalien.com)

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mempertanyakan perubahan mendadak bidang usaha Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri dari sektor perkebunan ke penjualan tiket pesawat dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

“Awalnya, Perusda Agrotama Mandiri ini bergerak di bidang perkebunan, tiba-tiba berubah ke penjualan tiket. Itu kan jauh sekali,” kata JPU I Wayan Suryawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (21/10/2024).

Dalam sidang yang menghadirkan enam saksi, terungkap bahwa perubahan peraturan daerah terkait penambahan usaha penjualan tiket pesawat dilakukan kurang dari setahun. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Riduansyah, mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan apapun terkait pembentukan maupun penyertaan modal.

“Terkait dengan keterangan hari ini, baik mantan anggota dewan, mantan sekertaris daerah, dan pihak bank, sudah sampai ke pembuktian terkait pencairan bank garansi,” ujar Wayan.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Rahmadi G. Lentam membantah adanya kejanggalan. “Ini bukan perjanjian pemberian kerja, melainkan kerjasama antara dua pihak dimana yang satu menjual tiket dan yang satunya mengadakan pesawat. Ini wajar makanya dinamakan perjanjian kerjasama, bukan dalam bentuk kontrak pemerintah,” jelasnya.

Tutup