Ingkar Janji Rp 225 Juta, Agustiar Sabran Digugat
PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Pilkada 2024 ini, Agustiar Sabran, digugat di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agustiar digugat dalam perkara wanprestari atau ingkar janji dengan nilai sengketa Rp 225 juta.
Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 173/Pdt.G/2024/PN Plk, pada Rabu (11/9/2024) lalu. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 25 September 2024 di PN Palangka Raya.
Pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Agustiar Sabran digugat oleh Yudhy Timbojaya Pangaribuan, melalui kuasa hukumnya Marudut Tampubolon. Coba dimintai pendapat tentang gugatan ini melalui pesan singkat, Agustiar belum menjawab.
Seperti diketahui, Agustiar merupakan kakak kandung Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng saat ini. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, Agustiar maju berpasangan dengan Wakil Gubernur petahana, Edy Pratowo.
Agustiar saat ini, gencar melakukan kegiatan untuk menarik simpati masyarakat. Kegiatan itu dilakukan di kabupaten dengan daftar pemilih tetap (DPT) tertinggi di wilayah Kalteng, diantaranya di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas.
Baru-baru ini, Agustiar Sabran mengunjungi Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Ia mempromosikan dirinya ke hadapan masyarakat sebagai sosok Bacagub Kalteng, dengan memamerkan janji-janji politiknya dalam visi misinya.