Delapan Saksi Berikan Keterangan di Sidang Korupsi RSUD Jaraga Sasameh

PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang dugaan penyalahgunaan dana proyek RSUD Jaraga Sasameh Buntok dengan menghadirkan delapan saksi, Senin (3/1/2025). Enam saksi memberikan kesaksian secara langsung, sedangkan dua lainnya hadir secara virtual.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hariyanto, para saksi dimintai keterangan sesuai dengan kasus yang sedang berjalan. Namun, tim kuasa hukum terdakwa dr Leo mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Kamarudin Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa, mempertanyakan logika dakwaan terkait dugaan pembagian uang pada 2017. “Bagaimana mungkin terdakwa dituduh membagikan uang, sementara ia baru menjabat sebagai direktur pada tahun yang sama dan belum menerima uang pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi intervensi terhadap saksi. “Saksi mengaku pernah diintervensi. Dia awalnya mengaku tidak kenal T tapi akhirnya mengakui,” ujar Kamarudin.

Penasehat hukum lainnya, Hottua Manalu, menemukan fakta baru dari kesaksian saksi A. Terungkap bahwa pemenang tender proyek rumah sakit justru berkomunikasi intensif dengan saksi A, bukan dengan terdakwa. “Bahkan saksi A mengantongi cap dan tanda tangan pemenang tender serta mengatur seluruh administrasi pemenangan. Ini menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat langsung dalam proses pemenangan tender,” tegasnya. (Mth)

Tutup