TABALIEN.com – Peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih belum bisa dipastikan karena Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu masih dalam proses pengurusan sertifikat yang menjadi syarat wajib importasi.

Berdasarkan Permenperin No 29 Tahun 2017, perhitungan TKDN mencakup tiga skema, yaitu pembuatan produk dalam negeri, aplikasi, dan pengembangan inovasi. Apple sendiri menggunakan skema pengembangan inovasi.

“Apple baru memenuhi investasi Rp 1,48 triliun dari komitmen Rp 1,71 triliun,” ujar Agus. Artinya, masih ada kekurangan investasi senilai Rp 240 miliar yang harus dipenuhi sebelum izin penjualan iPhone 16 dapat dikeluarkan.

Saat ini, investasi Apple di Indonesia berbentuk fasilitas pendidikan Apple Developer Academy. Akademi keempat direncanakan akan dibuka di Bali, menyusul tiga akademi yang telah beroperasi di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur, dan Nongsa Batam.

Namun, pemerintah berharap Apple tidak hanya fokus pada pembentukan akademi. “Kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” tegas Agus, mengharapkan perusahaan tersebut juga membangun pabrik atau pusat penelitian dan pengembangan.

Menanggapi hal tersebut, Apple menegaskan komitmennya pada Indonesia, menyatakan bahwa investasi mereka ditujukan untuk mendukung wirausahawan, kreator, dan ekosistem pengembang lokal. (Mth)