JAKARTA, TABALIEN.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanannya mulai 2 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2025 akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dalam selebaran yang diterima Senin (30/12/2024).

Irvan menegaskan bahwa invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap menggunakan tarif PPN lama sebesar 11%. “Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” imbuhnya.

Rincian lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan UU HPP, pengenaan PPN 12% akan diberlakukan terhadap seluruh barang dan jasa, kecuali beberapa sektor yang mendapat pembebasan seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. (Mth)