DPRD Murung Raya Serap 137 Aspirasi dari Dapil II

Anggota DPRD Murung Raya, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan laporan hasil reses daerah pemilihan (Dapil) II dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Senin (7/7/2025).

PURUK CAHU, TABALIEN.com – Anggota DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kabik Amaz Jasikha, melaporkan penerimaan 137 aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) II yang mencakup Kecamatan Tanah Siang, Laung Tuhup, dan Barito Tuhup Raya.

Dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses di Puruk Cahu, Senin (7/7/2025), Kabik menyampaikan, ratusan usulan tersebut dihimpun selama kegiatan reses yang berlangsung dari 16 hingga 21 Juni 2025.

“Sebanyak 137 usulan kami terima langsung dari masyarakat di tiga kecamatan,” ujarnya.

Kabik merinci, dari Kecamatan Tanah Siang terdapat sejumlah usulan dari desa dan kelurahan, antara lain Desa Muwun (4 usulan), Doan Arung (11 usulan), Saripoi (7 usulan), Nono Kliwon (4 usulan), Olung Dojo (5 usulan), Puruk Batu (4 usulan), Kolam (1 usulan), Saruhung (4 usulan), Osom Tompok (2 usulan), dan Tabulang (3 usulan).

Sementara di Kecamatan Laung Tuhup, aspirasi datang dari Kelurahan Muara Tuhup (5 usulan), Desa Batu Tuhup (5 usulan), Dirung Pundu (5 usulan), Durung Pinang (13 usulan), Muara Tuhup (7 usulan), Maruwei I (8 usulan), Tawai Hawui (6 usulan), Tumbang Bondang (10 usulan), dan Penda Siron (6 usulan).

Adapun dari Kecamatan Barito Tuhup Raya, masyarakat di Desa Hingan Tokung menyampaikan tiga usulan, disusul Tumbang Masalo (7 usulan), Tumbang Baloi (5 usulan), Tumbang Bauh (8 usulan), Dirung Sararong (4 usulan), dan Kohong (4 usulan). “Totalnya ada 137 usulan dari seluruh wilayah Dapil II,” jelas politisi PDIP tersebut.

Kabik menambahkan, seluruh aspirasi dihimpun melalui pertemuan dengan pemerintah kecamatan, aparat desa, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat. Ia berharap, hasil reses ini segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD melalui komisi-komisi terkait.

“Semua laporan dari Dapil II diharapkan bisa diteruskan secara resmi kepada pihak eksekutif melalui dinas-dinas teknis agar ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Kabik.