21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, dari Behel hingga Operasi Plastik

BPJS Kesehatan

TABALIEN.com – BPJS Kesehatan telah membantu banyak masyarakat mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua penyakit dan perawatan medis dapat ditanggung oleh asuransi kesehatan pemerintah ini.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan perawatan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Beberapa pengecualian yang perlu diketahui masyarakat antara lain perawatan kecantikan seperti operasi plastik, pemasangan behel, pengobatan infertilitas, hingga pelayanan kesehatan di luar negeri.

BPJS juga tidak menanggung pengobatan penyakit akibat tindak pidana, percobaan bunuh diri, ketergantungan alkohol dan obat-obatan, serta cedera akibat tawuran.

Selain itu, pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara medis, alat kontrasepsi, dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak termasuk dalam tanggungan.

Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS tidak akan ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat. Begitu pula dengan pelayanan yang sudah dijamin program lain seperti jaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat juga perlu mencatat bahwa pelayanan kesehatan bakti sosial, program Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri memiliki skema tersendiri di luar BPJS Kesehatan. (Mth)