DPRD Kapuas Dukung Penerbitan KKPR Lewat FPR

KUALA KAPUAS, TABALIEN.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yunaningsih menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

 

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. “Keberadaan KKPR bukan hanya instrumen administratif, tetapi wujud nyata menjaga keteraturan pembangunan,” kata Yunaningsih usai menghadiri rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR di ruang rapat Bupati Kapuas.

 

Politisi Gerindra itu menegaskan, FPR memungkinkan semua pihak, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat, duduk bersama membahas pemanfaatan ruang secara komprehensif. Ia menilai hal ini penting agar pembangunan tidak tumpang tindih, tidak merusak lingkungan, dan tetap memberi manfaat luas bagi masyarakat.

 

Yunaningsih menambahkan, penerbitan KKPR juga berdampak positif bagi iklim investasi di Kapuas karena memberikan kepastian hukum dan jaminan bahwa kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan begitu, proses perizinan lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.

 

Selain itu, FPR dinilainya berperan penting memperkuat koordinasi lintas sektor. Setiap usulan pembangunan ditelaah dari aspek sosial, ekonomi, hingga lingkungan sehingga pemerintah dapat mengantisipasi potensi konflik sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian alam.

 

“Komitmen bersama dalam penataan ruang akan menjadi pondasi pembangunan Kabupaten Kapuas yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai juga menegaskan FPR menjadi dasar penting penerbitan KKPR agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Pertimbangan teknis ini memastikan kegiatan berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” katanya.

 

Dalam forum tersebut, pemerintah membahas tujuh permohonan KKPR, terdiri atas empat permohonan non-berusaha dengan rencana pemanfaatan ruang tertentu.