Saudi Divonis 20 Bulan Penjara Karena Mencuri

Ilustrasi Pencurian HP.

PANGKALAN BUN, TABALIEN.com – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Saudi Anggara Bin Suhardi dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan korban Abdul Rahim Bin Ahmad Ridwan.

Terdakwa, yang tercatat berusia 27 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, peristiwa ini bermula pada 25 Juni 2024, ketika terdakwa, bersama dengan seorang rekannya yang kini masih buron, Jordi, terlibat dalam perkelahian dengan korban, Abdul Rahim, di sebuah angkringan dekat Indomaret Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun.

Setelah mengkonsumsi minuman keras bersama, terdakwa mendapati ponselnya hilang dan diduga diambil oleh korban. Ketika kembali menemui korban, terdakwa bersama rekannya melakukan kekerasan, memukul korban dengan tangan kosong, dan merampas ponsel milik korban.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka di pelipis mata kiri, kepala, dan siku kiri. Selain itu, ponsel milik korban, sebuah Vivo V20, juga rusak berat setelah dirampas oleh terdakwa dan rekannya. Terdakwa kemudian menjual ponsel tersebut seharga Rp250.000 kepada seorang saksi, Amat Suryadi, yang kemudian mengganti layar dan bagian belakang ponsel sebelum menjualnya lagi dalam kondisi yang lebih baik.

Tutup