PANGKALAN BUN, TABALIEN.com – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Saudi Anggara Bin Suhardi dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan korban Abdul Rahim Bin Ahmad Ridwan.
Terdakwa, yang tercatat berusia 27 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, peristiwa ini bermula pada 25 Juni 2024, ketika terdakwa, bersama dengan seorang rekannya yang kini masih buron, Jordi, terlibat dalam perkelahian dengan korban, Abdul Rahim, di sebuah angkringan dekat Indomaret Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun.
Setelah mengkonsumsi minuman keras bersama, terdakwa mendapati ponselnya hilang dan diduga diambil oleh korban. Ketika kembali menemui korban, terdakwa bersama rekannya melakukan kekerasan, memukul korban dengan tangan kosong, dan merampas ponsel milik korban.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka di pelipis mata kiri, kepala, dan siku kiri. Selain itu, ponsel milik korban, sebuah Vivo V20, juga rusak berat setelah dirampas oleh terdakwa dan rekannya. Terdakwa kemudian menjual ponsel tersebut seharga Rp250.000 kepada seorang saksi, Amat Suryadi, yang kemudian mengganti layar dan bagian belakang ponsel sebelum menjualnya lagi dalam kondisi yang lebih baik.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.
Ponsel yang dirampas oleh terdakwa akan dikembalikan kepada Abdul Rahim, sementara ponsel Xiaomi Note 11s yang diperoleh dalam transaksi jual beli akan dikembalikan kepada Amat Suryadi.
Terkait dengan biaya perkara, terdakwa diwajibkan membayar biaya sebesar Rp5.000. Setelah menjalani masa penahanan yang telah berlangsung sejak 29 Juli 2024, terdakwa tetap dijebloskan ke penjara.
Penuntut Umum, Muhammad Iqbal Pramudani dan Muhammad Eriyanto menyatakan puas dengan keputusan hakim yang memutuskan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa, meskipun pihaknya juga terus berupaya untuk menangkap Jordi yang masih dalam pencarian.
Kasus ini menjadi contoh nyata dari ancaman serius terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dapat menimbulkan dampak fisik dan materiil bagi korban. Diharapkan, keputusan pengadilan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
