Mencari Keadilan, Guru di Palangka Raya Malah Digugat Ganti Rugi Rp800 Juta

Ilustrasi

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Nasib malang menimpa seorang guru berinisial HD (51) di Kota Palangka Raya. Setelah menjadi korban penipuan dan kehilangan uang lebih dari Rp100 juta, kini ia justru digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp800 juta.

“Saya sudah menjadi korban penipuan dan kehilangan uang ratusan juta. Bahkan sekarang malah saya juga digugat dan diminta ganti rugi,” ungkap HD saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (24/10/2024).

Kronologi bermula ketika HD membeli sebidang lahan di kawasan Jalan Damai Sejahtera, Kota Palangka Raya seharga lebih dari Rp100 juta dari pria berinisial SK. Tanpa sepengetahuannya, lahan tersebut ternyata berstatus sengketa setelah muncul WI yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.

“Saya memiliki transaksi berupa kwitansi, foto, dan dokumen yang menyatakan uang akan dikembalikan jika lahan yang dibeli bermasalah. Tapi faktanya SK menolak mengembalikan uang saya,” jelas HD.

Setelah mengetahui status lahan tersebut, HD berupaya menuntut pengembalian uangnya. Namun SK justru menolak untuk mengembalikan dana tersebut. HD kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Laporan ke polisi itu sekitar tahun 2017-2018 dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Bahkan uang saya tidak kembali sama sekali,” ucapnya dengan lirih.

Tutup