Laporan Tiga Tahun Mandek, Ahli Waris Datangi Polda Kalteng

Martha Lina, Ahli waris Yune Domoy mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, Jumat (02/01/2026), untuk mempertanyakan laporan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak 2022 namun belum diproses, dengan mendatangi langsung kantor kepolisian guna meminta kejelasan penanganan perkara.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Martha Lina selaku ahli waris Yune Domoy mendatangi Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah untuk mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah. Kedatangan itu berlangsung pada Jumat (02/01/2026) di Mapolda Kalteng.

Martha datang bersama suami dan anaknya ke kantor kepolisian di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Laporan yang dipertanyakan terkait lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 14–15, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.

“Kami ke sini ingin menanyakan tindak lanjut laporan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah. Laporan sejak 2022 sampai sekarang belum diproses,” ujar Martha usai keluar dari Polda Kalteng.

Ia menjelaskan, pengaduan masyarakat tersebut telah berjalan hampir tiga tahun tanpa kejelasan. Martha menyebut laporan itu disampaikan sejak Maret 2022.

“Mulai Maret 2022 sampai sekarang tidak ada kejelasan proses hukumnya,” kata Martha.

Martha mengaku kecewa setelah mendapat penjelasan dari petugas piket Ditreskrimum Polda Kalteng. Menurutnya, perkara tersebut belum ditindaklanjuti karena pejabat yang menangani telah berganti tugas.

“Kendalanya ada pergantian pejabat yang menangani perkara ini. Kami diminta kembali menghubungi pejabat terkait,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, aktivitas pertambangan galian C masih berlangsung di lahan yang disengketakan. Aktivitas itu disebut dilakukan oleh terlapor atas nama Imanuel Salundik.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Gidion Silaen, menyatakan sertifikat tanah milik pelapor berada di Km 14 Jalan Tjilik Riwut. Menurutnya, objek sengketa yang dipersoalkan berada di Km 14,5.

“Artinya ada perbedaan lokasi sekitar 500 meter. Sertifikat diterbitkan di Km 14 dan diakui di Km 14,5, ini tentu merugikan pihak lain,” kata Gidion.

Ia menambahkan, fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 2018. Saat itu, pemilik sertifikat mengajukan gugatan untuk mempertahankan kepemilikan tanah.

“Di persidangan jelas, penjual dan pembeli bersaksi sertifikat berada di Km 14. Ini sinkron, tanah tersebut tidak berada di lahan milik Pak Salundik,” ujarnya.

Serupa