Konflik Rumah Tangga Dua Perwira Polisi di Palangka Raya Berujung Saling Lapor
Padahal kata dia, sebenarnya kliennya hanya berusaha mengambil kembali kunci mobil yang telah dimasukkan ke dalam ransel anaknya.
Pasca kejadian, GA melaporkan SY ke Polda dengan tuduhan KDRT. Merasa terdesak, SY kemudian membuat laporan pencurian satu unit mobil Fortuner.
“Hari ini tadi terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari unit Kamneg, Ditreskrimum Polda Kalteng,” ungkap Suriansyah.
“Mensrea (niat jahat) tidak ada. Orang berempat ini yang mendatangi rumah. Masa dibilang SY yang hendak menyerang?” tanyanya retoris.
Terkait status kepemilikan mobil yang menjadi sengketa, Suriansyah menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan harta bersama (gono-gini).
“Mobil itu adalah milik teman SY yang dipinjamkan kepadanya,” jelasnya.
Menurut informasi, upaya mediasi telah dilakukan pada April 2025 lalu dengan anjuran agar permasalahan diselesaikan secara internal. Namun karena salah satu pihak tetap bersikeras, kasus ini akhirnya berlanjut.
“Laporan sudah dibuat, SPDP telah terbit, dan proses sidik telah dilakukan. Tinggal menentukan siapa yang sebenarnya melakukan pelanggaran,” tutup Suriansyah.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Iptu GA, Apriel H Napitupulu memberikan tanggapan berbeda.
Terkait video yang beredar, Apriel menegaskan bahwa rekaman tersebut telah diperiksa oleh penyidik secara digital forensik. Pemotongan pada video diyakini tidak mengurangi sahihnya peristiwa yang terekam.
“Itu bisa jadi petunjuk bahkan alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana,” tegas Apriel. Selain itu, ia menyebutkan bahwa ada DA, anak dari pasangan tersebut yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut.












