Telkomsel Terapkan Registrasi SIM Berbasis Verifikasi Wajah, Ini Ketentuannya
JAKARTA, TABALIEN.com – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan nomor seluler berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR). Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Program tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak penipuan digital, termasuk scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan perusahaan berupaya menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi pelanggan.
“Melalui registrasi biometrik, setiap nomor diharapkan terhubung dengan identitas yang benar sehingga dapat meningkatkan perlindungan bagi pelanggan,” ujarnya.
Ketentuan Registrasi
Dalam skema terbaru, pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan verifikasi wajah saat registrasi.
Bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK pribadi serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.
Telkomsel juga menegaskan kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan dinyatakan tervalidasi.
Sesuai regulasi, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas untuk setiap operator, dengan pengecualian tertentu. Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat memeriksa nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan mengajukan pemblokiran apabila terdapat nomor yang tidak dikenali.
Mekanisme Pendaftaran
Registrasi biometrik dapat dilakukan melalui dua cara:
- Datang langsung ke GraPARI dengan membawa KTP.
- Melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
Telkomsel menyatakan data biometrik digunakan khusus untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.
Masa Transisi
Masa transisi kebijakan ini berlangsung hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan berbasis identitas valid dan data biometrik. Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Telkomsel maupun kanal layanan pelanggan. (Mth)





