Penertiban Reklame Ilegal, DPRD Minta Satpol PP Bertindak Adil

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya Hap Baperdu sedang memberikan keterangan di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame ilegal di wilayah kota, namun meminta penegakan aturan dilakukan tegas dan adil tanpa tebang pilih, Selasa (07/04/2026).

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, mengatakan penertiban reklame tidak berizin merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus upaya menjaga ketertiban dan estetika kota.

“Langkah Satpol PP sudah tepat. Ini bagian dari penegakan aturan, supaya kota tetap tertib dan enak dipandang,” kata Hap.

Meski demikian, DPRD mengingatkan aparat penegak Perda agar menjalankan penertiban secara konsisten terhadap seluruh pihak yang melanggar aturan pemasangan reklame.

Hap menegaskan, penindakan harus dilakukan secara adil serta dibarengi sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan reklame.

“Jangan sampai tebang pilih. Penegakan harus adil, tapi juga dibarengi edukasi supaya pelaku usaha paham mekanisme perizinan dan tidak mengulang pelanggaran,” ujarnya.

Menurut dia, penataan reklame yang tertib tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila seluruh pemasangan reklame memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau semua reklame berizin, selain kota tertata, PAD juga bisa maksimal,” pungkasnya.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Boy Febrianto
Reporter