Legislator Desak Revisi Perwali Honor RT-RW
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – DPRD Kota Palangka Raya mendesak Pemerintah Kota segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait honor Ketua RT dan RW. Dorongan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/220/2025 yang menaikkan insentif dari Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, pada Senin, 22 Juni 2025. Ia menilai, revisi Perwali penting agar kenaikan honor bisa diberlakukan secara resmi dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Revisi Perwali harus segera dilakukan dan disosialisasikan kepada seluruh Ketua RT dan RW agar mereka tidak bingung dengan ketentuan honor yang berlaku,” kata Hatir.
Hatir menjelaskan, SK Wali Kota yang terbit pada 2 Mei 2025 telah menetapkan kebijakan insentif baru. Namun, implementasi teknisnya masih terhambat karena belum adanya pembaruan regulasi di tingkat peraturan wali kota.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Ketua RT dan RW memiliki peran strategis dalam menyampaikan program pemerintah dan menangani kebutuhan warga di lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka dinilai sangat penting.
“Mereka adalah garda terdepan pelayanan publik. Sudah sepantasnya kesejahteraan mereka diperhatikan,” ujarnya.
Hatir juga berharap kenaikan honor ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi para Ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas. Ia mendorong agar ke depan, insentif tersebut terus disesuaikan dengan beban kerja dan tantangan di lapangan.









