PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah dan Pelaksana Harian AMAN Daerah Barito Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsolidasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh.
Forum ini mempertemukan unsur Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), Dewan Adat Dayak (DAD), dan perwakilan komunitas adat.
Para pihak menyepakati Rencana Tindak Lanjut (RTL) agar pengakuan masyarakat adat berjalan bersamaan dengan upaya mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Perwakilan para pihak lalu menandatangani dokumen komitmen bersama atas RTL tersebut.
Raperda Belum Masuk Jadwal Badan Musyawarah DPRD
Raperda MHA Barito Utara telah disusun sejak 2021, tetapi belum disahkan. Perwakilan Bagian Hukum Setda, Eli, S.Hut, menyampaikan bahwa pada akhir Juli Raperda itu belum masuk dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD.
Panitia MHA tetap dapat memproses pengakuan komunitas berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022.
Panitia tersebut dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/331/2019 dan diperbaharui dengan 188.45/299/2026 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat di Barito Utara.
“Kita tidak boleh hanya menunggu Raperda. Ada dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan: Panitia MHA harus bekerja, dan Panitia MHA harus menghasilkan produk identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen usulan dari komunitas,” ujar Noor M. Darajatun, Tim Sekretariat Panitia MHA/Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara.
Ketua DAD Barito Utara, Dr. H. Amir Mahmud, SH, SE, MM, menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, panitia yang sudah dibentuk tidak boleh hanya ada secara administratif, tetapi harus bekerja dan menghasilkan sesuatu.
Dua Sesi Diskusi dan Hambatan di Tingkat Tapak
FGD berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama membahas hambatan pengesahan Raperda, mulai dari keterlibatan Panitia MHA, DAD, dan AMAN dalam pembahasan, keselarasan Raperda Pengakuan dengan Perda Kelembagaan Adat (Perda Nomor 1 Tahun 2002), hingga dukungan politik dan anggaran.
Sesi kedua membahas hambatan di tingkat tapak, yakni kelengkapan dokumen usulan, standar peta wilayah adat, dan sinkronisasi data komunitas.
Sejumlah komunitas yang diundang sudah siap, yaitu Nihan, Karamuan, Benangin 1, Papar Pujung, Payang Ara, Muara Mea, Kandui, Sei Liju, dan Sampirang 1. Komunitas Adat Lou Karamuan telah berproses sejak 2012 dan, menurut peserta forum, tinggal menunggu validasi di tingkat kabupaten.
Hambatan yang mengemuka antara lain dokumen berupa fotokopi dengan peta yang tidak terbaca dan peta yang belum sesuai standar Badan Informasi Geospasial (BIG). Peserta juga menyebut kesulitan menuliskan sejarah dan hukum adat yang selama ini diwariskan secara lisan, serta status kawasan hutan di sebagian wilayah permukiman.
