Logo Kategori

JAKARTA, TABALIEN.com – Proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (BAP) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Seruyan, terutama terkait pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dalam audiensi itu dijelaskan, permohonan HGU PT BAP kini memasuki tahapan pengukuran kadastral. Ekspose pengukuran juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan HGU.

Namun, pemenuhan FPKMS menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Untuk perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan, kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen turut menjadi pembahasan.

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengatakan audiensi dengan ATR/BPN penting untuk memperoleh kejelasan mengenai posisi pemerintah daerah serta mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.

“Proses HGU memiliki tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan pemenuhan FPKMS. Karena itu, kami ingin memastikan kepentingan masyarakat sekitar masuk dalam proses tersebut,” kata Ahmad.

Menurut dia, bentuk FPKMS tidak serta-merta ditentukan secara sepihak. Pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.

“Intinya harus ada kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah daerah akan memastikan proses komunikasi dan kesepakatan tersebut berjalan dengan baik serta tetap berada dalam koridor peraturan,” ujarnya.

Pemkab Seruyan Kawal Pemenuhan FPKMS

Ahmad menilai keberadaan pemerintah daerah dalam proses tersebut penting karena masyarakat di sekitar perkebunan merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahaan.

“Pembangunan perkebunan tidak hanya berbicara soal investasi, tetapi juga bagaimana masyarakat di sekitar wilayah perkebunan mendapatkan manfaat. Itu yang terus kami kawal,” katanya.

Kepastian pemenuhan FPKMS juga dapat dikontrol melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B. Dalam mekanisme tersebut, bupati dan perangkat daerah terkait dari kabupaten tempat tanah yang dimohon berada turut menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Ahmad menegaskan Pemkab Seruyan akan menggunakan ruang koordinasi tersebut untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pihak terkait. Pemerintah daerah ingin setiap tahapan memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

FAQ

Apa fokus utama dalam pertemuan antara Bupati Seruyan dan Kementerian ATR/BPN?
Fokus utamanya adalah memastikan pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dalam proses pengajuan HGU PT Binasawit Abadipratama.
Sampai di mana proses permohonan HGU PT Binasawit Abadipratama saat ini?
Proses permohonan HGU PT BAP saat ini telah memasuki tahapan pengukuran kadastral dan ekspose pengukuran.
Berapa besar kewajiban penyediaan plasma bagi perusahaan yang mendapatkan tanah dari pelepasan kawasan hutan?
Kewajiban penyediaan plasma untuk masyarakat sekitar adalah sebesar 20 persen.
Bagaimana peran Pemkab Seruyan dalam memastikan pemenuhan FPKMS?
Pemkab Seruyan mengawal komunikasi dan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat agar berjalan sesuai aturan, serta melakukan kontrol langsung melalui keterlibatan bupati dan perangkat daerah dalam Panitia Pemeriksaan Tanah B.
Kredit Redaksi
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun melalui proses peliputan dan penyuntingan oleh tim redaksi. Namun, sebagai bentuk transparansi, kami menyatakan bahwa publikasi ini merupakan konten kemitraan berbayar yang keseluruhan isi dan narasinya mewakili kepentingan Pemerintah Kabupaten Seruyan.