
JAKARTA, TABALIEN.com – Proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (BAP) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Seruyan, terutama terkait pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam audiensi itu dijelaskan, permohonan HGU PT BAP kini memasuki tahapan pengukuran kadastral. Ekspose pengukuran juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan HGU.
Namun, pemenuhan FPKMS menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Untuk perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan, kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen turut menjadi pembahasan.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengatakan audiensi dengan ATR/BPN penting untuk memperoleh kejelasan mengenai posisi pemerintah daerah serta mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.
“Proses HGU memiliki tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan pemenuhan FPKMS. Karena itu, kami ingin memastikan kepentingan masyarakat sekitar masuk dalam proses tersebut,” kata Ahmad.
Menurut dia, bentuk FPKMS tidak serta-merta ditentukan secara sepihak. Pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
“Intinya harus ada kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah daerah akan memastikan proses komunikasi dan kesepakatan tersebut berjalan dengan baik serta tetap berada dalam koridor peraturan,” ujarnya.
Pemkab Seruyan Kawal Pemenuhan FPKMS
Ahmad menilai keberadaan pemerintah daerah dalam proses tersebut penting karena masyarakat di sekitar perkebunan merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahaan.
“Pembangunan perkebunan tidak hanya berbicara soal investasi, tetapi juga bagaimana masyarakat di sekitar wilayah perkebunan mendapatkan manfaat. Itu yang terus kami kawal,” katanya.
Kepastian pemenuhan FPKMS juga dapat dikontrol melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B. Dalam mekanisme tersebut, bupati dan perangkat daerah terkait dari kabupaten tempat tanah yang dimohon berada turut menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Ahmad menegaskan Pemkab Seruyan akan menggunakan ruang koordinasi tersebut untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pihak terkait. Pemerintah daerah ingin setiap tahapan memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
