PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Tomy Irawan Diran memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, bukan kebutuhan pokok masyarakat.

“Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah,” kata Tomy di Palangkaraya, Jumat (3/1/2025).

Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng ini menilai keresahan masyarakat muncul akibat peredaran informasi yang tidak akurat. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

“Tidak semua barang dikenakan tarif 12 persen. Kebijakan ini difokuskan pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah,” ujar politisi yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW PAN Kalteng tersebut.

Tomy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang beredar dan mengecek informasi dari sumber resmi. “Ada anggapan bahwa pajak ini akan dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian,” tegasnya.

Ia menekankan pemerintah berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat dengan memastikan kebijakan PPN hanya menyasar barang mewah, bukan kebutuhan sehari-hari.