Pemkot Bahas Raperda Perumahan dan Permukiman
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kota Palangka Raya menyoroti pentingnya hunian layak dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pembentukan regulasi permukiman, Rabu (18/6/2025). Hal ini disampaikan Wali Kota Fairid Naparin dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Salah satu raperda yang dibahas adalah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Fairid menegaskan regulasi tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan warga kota.
“Peraturan daerah tentang permukiman, bagaimana menciptakan hunian yang nyaman dan masyarakat mendapatkan kepastian secara hukum,” ucapnya.
Wali kota menambahkan keberadaan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai kawasanpermukiman dan nilai aset masyarakat. Regulasi permukiman menjadi instrumen penting dalam penataan kota yang berkelanjutan.
“Paling penting menciptakan hunian yang nyaman bagi masyarakat, dan mendapatkan kepastian secara hukum,” paparnya. Fairid menjelaskan Pemkot bersama legislatif menggelar rapat ini dalam rangka mengurangi permasalahan konflik lahan.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya Subandi dengan agenda yang cukup padat.
Selain raperda perumahan dan permukiman, agenda rapat juga memuat pidato pengantar wali kota atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029. Kedua raperda ini menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan kota lima tahun ke depan.
Pembahasan kedua raperda menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembangunan perumahan dan perencanaan jangka menengah. Regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.